Postingan terbaru

Kode Etik Jurnalistik

Pembukaan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, wartawan BRI PERSPEKTIF menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.


Pasal 1

Wartawan BRI PERSPEKTIF bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Pasal 2

Wartawan BRI PERSPEKTIF menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Pasal 3

Wartawan BRI PERSPEKTIF selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Pasal 4

Wartawan BRI PERSPEKTIF tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Pasal 5

Wartawan BRI PERSPEKTIF tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Pasal 6

Wartawan BRI PERSPEKTIF tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Pasal 7

Wartawan BRI PERSPEKTIF memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.


Pasal 8

Wartawan BRI PERSPEKTIF tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.


Pasal 9

Wartawan BRI PERSPEKTIF menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Pasal 10

Wartawan BRI PERSPEKTIF segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.


Pasal 11

Wartawan BRI PERSPEKTIF melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan dan jajaran redaksi BRI PERSPEKTIF sebagai bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan kepercayaan publik.

0 Komentar