![]() |
| Foto Ilustrasi |
Jakarta -- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia terus menjadi salah satu solusi pembiayaan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha namun terkendala modal. Program yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini menawarkan pinjaman dengan bunga rendah serta proses pengajuan yang relatif mudah.
Setiap tahun, BRI melakukan pembaruan terhadap mekanisme dan persyaratan pengajuan KUR agar penyalurannya semakin tepat sasaran. Pada tahun 2026, sejumlah syarat administrasi serta kriteria pemohon kembali ditegaskan agar dana pembiayaan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang benar-benar menjalankan usaha produktif dan memiliki potensi berkembang.
Sebelum mengajukan pinjaman KUR BRI, calon pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administratif sebagai bagian dari proses verifikasi oleh pihak bank. Dokumen ini menjadi syarat dasar untuk memastikan identitas pemohon serta keberadaan usaha yang dijalankan.
Adapun dokumen administratif yang harus dipersiapkan meliputi beberapa hal penting. Pertama, pemohon wajib melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika pemohon sudah menikah, maka fotokopi KTP pasangan juga perlu disertakan sebagai bagian dari data administrasi keluarga.
Kedua, calon peminjam juga harus menyiapkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti kepatuhan terhadap administrasi perpajakan. Selain itu, pemohon perlu melampirkan Surat Keterangan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang seperti Dinas Koperasi dan UKM atau Dinas Perdagangan setempat yang menyatakan bahwa usaha tersebut benar-benar aktif.
Ketiga, dalam pengajuan KUR BRI 2026, pelaku usaha juga diminta menyertakan laporan keuangan usaha minimal enam bulan terakhir. Laporan ini tidak harus dibuat secara profesional, namun harus mampu menggambarkan kondisi usaha, seperti pemasukan, pengeluaran, serta perkembangan usaha selama periode tersebut.
Selain dokumen administratif, pemohon juga diwajibkan menyiapkan agunan atau jaminan sebagai bentuk tanggung jawab dalam pinjaman. Bentuk jaminan yang dapat diajukan antara lain sertifikat tanah atau BPKB kendaraan bermotor yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak bank sebagai bagian dari proses analisis kredit.
Tidak hanya dokumen, terdapat pula kriteria pemohon KUR BRI yang harus dipenuhi agar pengajuan dapat diproses. Kriteria tersebut antara lain:
1. Memiliki usaha produktif yang layak dibiayai, baik di sektor perdagangan, jasa, maupun produksi.
2. Memiliki rencana pengembangan usaha yang realistis, sehingga dana pinjaman dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha.
3. Belum pernah menerima kredit dari bank, kecuali kredit mikro yang memang diperuntukkan bagi usaha kecil.
4. Bersedia memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan bermotor.
5. Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang dikelola oleh otoritas perbankan.
Dengan memenuhi seluruh syarat dan ketentuan tersebut, peluang pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan melalui KUR BRI pada tahun 2026 menjadi lebih besar. Program ini diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan usaha masyarakat, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian nasional dari sektor usaha kecil.
Laporan: Tim BRI PERSPEKTIF
Editor: Redaksi

0 Komentar